Makalah Teologi Islam


Makalah Kelompok IX
TEOLOGI PLURALISME DAN MULTIKULTURALISME
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Teologi Islam
Dosen : Dr.H. Khairil Anwar, M. A.g
Disusun Oleh
Fani Aditia
170 213 0134
Asmahul Fitri
170 213 0101

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
Institut Agama Islam Negeri Palangkara Raya
2017M/1439H


KATA PENGANTAR

                                              
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah sederhana ini, meskipun sangat jauh dari kata sempurna. Shalawat serta salam tak lupa pula saya haturkan kepada keharibaan junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat serta kita umat beliau hingga akhir zaman.
Tujuan dalam pembuatan makalah ini antara lain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Teologi Islam. Selain itu juga untuk menambah wawasan para pembaca tentang Teologi Pluralisme dan Multikulturalisme.
Akhirnya, penulis berharap semoga makalah sederhana ini berguna bagi pembaca. Kritik dan saran yang membangun selalu penulis harapkan demi perbaikan makalah ini. Segala sesuatu yang benar itu datangnya dari Allah, dan yang salah itu berasal dari penulis sendiri. Semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.  



Palangkaraya, Oktober 2017

Penulis,





DAFTAR ISI



BAB I

PENDAHULUAN

Negara Indonesia adalah sebuah Negara yang terdiri dari beraneka ragam masyarakat, suku bangsa, etnis atau kelompok sosial, kepercayaan, agama, dan kebudayaan yang berbeda-beda dari daerah satu dengan daerah lain  yang mendominasi khasanah budaya Indonesia.
Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda, Orang-orang dari daerah yang berbeda dengan latar belakang yang berbeda, struktur sosial, dan karakter yang berbeda, memiliki pandangan yang berbeda dengan cara berpikir dalam menghadapi hidup dan masalah mereka sendiri. dan hal tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan konflik dan perpecahan yang hanya berlandaskan emosi diantara individu masyarakat, apalagi kondisi penduduk Indonesia sangatlah mudah terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam. Untuk itulah diperlukan paham pluralisme dan multikulturalisme untuk mempersatukan suatu bangsa.
Apalagi apabila kita melihat pedoman dari bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang mempunyai pengertian berbeda-beda tetapi tetap menjadi satu, yang mengingatkan kita betapa pentingnya pluralisme dan multikulturalisme untuk menjaga persatuan dari kebhinekaan bangsa, Dimana pedoman itu telah tercantum pada lambang Negara kita yang di dalamnya telah terangkum dasar Negara kita juga.
2.      Untuk mengetahui pluralisme dan multikulturalisme di Indonesia.
3.      Untuk memahami perbedaan agama dan suku adalah sunatullah.
4.      Untuk memahami bertoleran dalam hubungan antar bermasyarakat dan bernegara.
5.      Untuk mengetahui relevansi pluralisme dan multikulturalisme dengan masa sekarang.


BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Pluralisme dan Multikulturalisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “Pluralisme” mengandung pengertian keadaan masyarakat yang majemuk (bersangkutan dengan sistem sosial dan politiknya).[1]
Pengertian tentang pluralisme dapat dilihat dari definisi berbagai tokoh seperti Josh McDowell menjelaskan mengenai definisi pluralisme ada dua macam; Pertama, pluralisme tradisional (Social Pluralism) yang kini disebut "negative tolerance". Pluralisme ini didefinisikan sebagai "respecting others beliefs and practices without sharing them" (menghormati keimanan dan praktik ibadah pihak lain tanpa ikut serta (sharing) bersama mereka). Kedua, pluralisme baru (Religious Pluralism) disebut dengan "positive tolerance" yang menyatakan bahwa "every single individual's beliefs, values, lifestyle, and truth claims are equal" (setiap keimanan, nilai, gaya hidup dan klaim kebenaran dari setiap individu, adalah sama (equal).[2]
Menurut Mujiburrohman yang dimaksud “pluralisme” suatu pandangan yang positif terhadap keragaman, disertai dengan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengelola keragaman itu secara damai dan berkeadilan.[3]John Hick sebagai tokoh awal pluralisme menyatakan “other religion are equally valid ways to the same truth”. Gagasan dasar pluralisme agama meyakini bahwa semua agama benar adanya.Sekian agama yang ada tak lebih sebagai jalan menuju keselamatan.[4]

Bisa diartikan pula pluralisme adalah suatu sikap mengkaui, menghargai, menghormati, memelihara dan mengembangkan atau memperkaya keadaan yang bersifat plural tersebut.Dalam konteks agama-agama, pluralisme mengacu pada teori dan sikap bahwa semua agama, meskipun dengan jalan yang berbeda-beda, menuju pada satu tujuan yang sama. Yang absolut, yang terakhir yakni Tuhan.[5]Menurut The Oxford English Directory, pluralisme berarti “sebuah watak untuk menjadi plural”, dan dalam ilmu politik didefinisikan sebagai :
a.  Sebuah teori yang menentang kekuasaan monolitik negara dan bahkanmenganjurkan untuk meningkatkan pelimpahan dan otonomi organisasi-organisasi utama yang mewakili keterlibatan seseorang dalamasyarakat. Juga, percaya bahwa kekuasaan harus dibagi di antara partai-partai politik yang ada.
b.   Keberadaan toleransi keragaman kelompok-kelompok etnis dan budayadalam suatu masyarakat atau negara, keragaman kepercayaan atau sikap yang ada pada sebuah badan atau institusi dan sebagainya.[6]
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pluralisme adalah paham yang memberikan ruang nyaman bagi paradigma perbedaan sebagai salah satu entitas mendasar kemanusiaan seorang manusia. Pluralisme yang sebelumnya memiliki pengertian netral yang secara etimologi berarti “paham tentang yang plural” merambah dalam pemikiran yang lebih ke masa lampau dan menembus wilayah sakral keagamaan. Secara terminologi pluralisme adalah ajaran bahwa kenyataan berdasarkan berbagai asas yang masing-masing tidak berhubungan yang satu dengan yang lain bahwa kenyataan terdiri dari berbagai unsur dasar, yang masing-masing berlainan faham pada yang satu dengan yang lain.
Atau pluralisme dapat juga diartikan sebagai sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik. Sebenarnya berbicara tentang konsep pluralisme, sama halnya membicarakan tentang sebuah konsep ‘kemajemukan atau keberagaman”, dimana jika kita kembali pada arti pluralisme itu sendiri bahwa pluralisme itu merupakan suatu “kondisi masyarakat yang majemuk”. Kemajemukan disini dapat berarti kemajemukan dalam beragama, sosial dan budaya. namun yang sering menjadi issu terhangat berada pada kemajemukan beragama. Pada prinsipnya, konsep pluralisme ini timbul setelah adanya konsep toleransi. jadi ketika setiap individu mengaplikasikan konsep toleransi terhadap individu lainnya maka lahirlah pluralisme itu. Dalam konsep pluralisme-lah bangsa Indonesia yang beraneka ragam ini mulai dari suku, agama, ras, dan golongan dapat menjadi bangsa yang satu dan utuh.
Pluralisme sering diartikan sebagai paham yang mentoleransi adanya ragam pemikiran, agama, kebudayaan, peradaban dan lain-lain. Kemunculan ide pluralisme didasarkan pada sebuah keinginan untuk melenyapkan ‘klaim keberanan’ (truth claim) yang dianggap menjadi pemicu munculnya sikap ekstrem, radikal, perang atas nama agama, konflik horisontal, serta penindasan atas nama agama. Menurut kaum pluralis, konflik dan kekerasan dengan mengatasnamakan agama baru sirna jika masing-masing agama tidak lagi menganggap agamanya yang paling benar.[7]
2.    Pengertian Multikultularisme
Multikulturalisme adalah sebuah filosofi yang juga terkadang ditafsirkan sebagai ideologi yang menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial politik yang sama dalam masyarakat modern. Istilah multikultural juga sering digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda dalam suatu negara.
Multikulturalisme berasal dari dua kata, multi (banyak/beragam) dan kultural (budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya. Budaya yang mesti dipahami, adalah bukan budaya dalam arti sempit, melainkan mesti dipahami sebagai semua bagian manusia terhadap kehidupannya yang kemudian akan melahirkan banyak wajah, seperti sejarah, pemikiran, budaya verbal, bahasa dan lain-lain.
Istilah multikulturalisme dengan cepat berkembang sebagai objek perdebatan yang menarik untuk dikaji dan didiskusikan karena memperdebatkan keragaman etnis dan budaya, serta penerimaan kaum imigran di suatu negara, yang pada awalnya hanya dikenal dengan istilah pluralisme yang mengacu pada keragaman etnis dan budaya dalam suatu daerah atau negara. Baru pada sekitar pertengahan abad ke-20, mulai berkembang istilah multikulturalisme. Istilah ini setidaknya memiliki tiga unsur, yaitu: budaya, keragaman budaya, dan cara khusus untuk mengantisipasi keanekaragaman budaya tersebut. Secara umum, masyarakat modern terdiri dari berbagai kelompok manusia yang memiliki status budaya dan politik yang sama.[8]
Kesadaran akan adanya keberagaman budaya disebut sebagai kehidupan multikultural. Kesadaran akan adanya keberagaman mesti ditingkatkan lagi menjadi apresiasi dan ditanggapi secara positif. Pemahaman ini yang disebut sebagai multikulturalisme. Multikulturalisme bertujuan untuk kerjasama, kesederajatan dan mengapresiasi dalam dunia yang kian kompleks dan tidak monokultur lagi.
Dalam masyarakat yang majemuk (terdiri dari suku, ras, agama, bahasa, dan budaya yang berbeda), sering kita dengan penggunaan istilah tentang pluralitas (plurality), dan multikultural (multikultural). Kedua ekspresi itu sesungguhnya tidak merepresentasikan hal yang sama, walaupun semuanya mengacu pada adanya ’ketidaktunggalan’. Dibandingkan konsep Pluralisme. Multikulturalisme sebenarnya relatif baru. Menurut Bhikhu Parekh, baru sekitar 1970-an gerakan multikultural muncul pertama kali di Kanada dan Australia, kemudian di Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan lainnya. Secara konseptual terdapat perbedaan signifikan antara pluralitas, keragaman, dan multikultural. Inti dari multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa mempedulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, ataupun agama.[9]
Dari berbagai definisi diatas, dapat disimpulkan yang dimaksud dengan multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan perbedaaan kultur, atau sebuah keyakinan yang mengakui pluralisme kultur sebagai corak kehidupan masyarakat. Multikulturalisme menyangkut kesadaran sosial bahwa di dalam kehidupan masyarakat terdapat keragaman budaya. Kesadaran tersebut berdimensi etis yang menuntut tanggung jawab yang terarah pada tindakan baik dan benar, yang selanjutnya terwujud ke dalam berbagai bentuk penghargaan, penghormatan, perhatian, kasih sayang, cinta, dan pengakuan akan eksistensi terhadap sesama.Masyarakat multikultural memiliki ciri yang berbeda dengan masyarakat plural, karena pada masyarkat multikultural terjadi interaksi aktif antara masyarakat dan budaya yang prulal dalam kehidupan sehari hari. Ada nuansa keseteraan dan keadilan dalam unsur budaya yang berbeda tersebut. Prinsip keanekaragaman, perbedaan, kesederajatan persamaan, penghargaan demokrasi, hak azasi, dan soidaritas merupakan prinsip multikulturalisme.
Apabila pluralitas sekadar merepresentasikan adanya kemajemukan (yang lebih dari satu), multikulturalisme memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama di dalam ruang publik.[10]
Berangkat dari perbedaan tersebut maka setiap budaya akan
mempunyai norma atau standard-standard tingkah laku yang terdapat di
dalam masyarakat bermacam-macam. Adapun dalil tentang pluralisme
dan, multikulturalisme dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 48 berbunyi:

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ
Artinya : "Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan
jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-
Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap
pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.“

2.       Keanekaragaman Budaya menunjukkan adanya visi dan sistem makan yang berbeda, sehingga budaya satu memerlukan budaya lain. Dengan mempelajari kebudayaan lain, maka akan memperluas cakrawala pemahaman akan makna multikulturalisme.
3.      Setiap kebudayaan secara Internal adalah majemuk, sehingga dialog berkelanjutan sangat diperlukan demi terciptanya persatuan.
4.      Paradigma hubungan dialogal atau pemahaman timbal balik sangat dibutuhkan, untuk mengatasi ekses-ekses negatif dari suatu problem disintegrasi bangsa. Paradigma hubungan timbal balik dalam masyarakat multikultural mensyaratkan tiga kompetensi normatif, yaitu kompetensi kebudayaan, kemasyarakatan dan kepribadian.[13]
5.      Integrasi sosial yang menjamin bahwa koordinasi tindakan politis tetap terpelihara melalui sarana-sarana hubungan antar pribadi dan antar komponen politik yang diatur secara resmi tanpa menghilangkan identitas masing-masing unsur kebudayaan.
6.      Sosialisasi yang menjamin bahwa konsepsi polotik yang disepakati harus mampu memberi ruang tindak bagi generasi mendatang dan penyelarasan konteks kehidupan individu dan kehidupan kolektif tetap terjaga.
Dapat dikatakan bahwa secara konstitusional negara Indonesia dibangun untuk mewujudkan dan mengembangkan bangsa yang religius, humanis, bersatu dalam kebhinnekaan. Demokratis dan berkeadilan sosial, belum sepenuhnya tercapai. Konsekuensinya adalah keharusan melanjutkan proses membentuk kehidupan sosial budaya yang maju dan kreatif; memiliki sikap budaya kosmopolitan dan pluralis, tatanan sosial politik yang demokratis dan struktur sosial ekonomi masyarakat yang adil dan bersifat kerakyatan.[14]
Perbedaan adalah sunnatullah yang tidak bisa dihindarkan didalam kehidupan di dunia ini. Perbedaan umat manusia, baik dari sisi suku, bangsa,warna kulit, bahasa, adat istiadat, budaya, bahasa serta agama dan sebagainya merupakan fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Allah SWT.[15]
Landasan dasar pemikiran ini adalah firman Tuhan pada Q.S Al-Hujarat ayat 13 :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang lakilaki
dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang
paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa
diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
(Q.S Al-Hujarat: 13)
Agama merupakan sesuatu yang paling asasi dalam diri seseorang dan paling mudah menimbulkan gejolak emosional, sejarah mencatat bahwa konflik-konflik yang terjadi di Indonesia pada dasarnya bukanlah disebabkan oleh agama. Melainkan disebabkan oleh faktor-faktor sosial, ekonomi dan
politik, namun agama dijadikan sebagai simbol bahkan sebagai motor penggerak untuk terjadinya konflik antar umat beragama. Kita semua yakin dan percaya bahwa semua agama mengajarkan kepada kedamaian, hidup rukun dan tentram dan tidak ada satupun agama yang mengajarkan bahwa umat beragama menyuruh umat untuk saling membunuh atau bermusuhan dengan umat lain.
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari masjidil haram, mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka. Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikandan taqwa dan jangan tolong-menolong dalamberbuat dosa dan kemaksiatan dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
2.  Orang-orang kafir yang tidak menyatakan permusuhan terang-terangan
kepada kaum muslimin, dibolehkan kaum muslimin hidup rukun dan damai bermasyarakat, berbangsa dengan mereka. Dan adapun firman Allah SWT yang berbunyi :
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٨) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (٩)
Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak
(pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orangorangyang berlaku adil”.(8) “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamumenjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena
agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (9) (Q.S Al-Mumtahanah: 8-9).
Artinya umat Islam diperbolehkan berbuat baik terhadap mereka, hidup bermasyakarat dan bernegara dengan mereka selama mereka berbuat baik dan tidak memusuhi umat Islam dan selama tidak melanggar prinsip-prinsip terpenting dalam Islam. Dan hal ini seperti yang dicontohkan Nabi Saw. dalam jual beli.[16]
Dalam membangun masa depan bangsa, paham pluralisme dan multikulturalisme bukan sebuah wacana, melainkan sebagai sebuah ideologi yang harus diperjuangkan karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan kesejahteraan hidup masyarakatnya. Multikulturalisme bukan sebuah ideologi yang berdiri sendiri yang terpisah dari ideologi-ideologi
lainnya. Multikulturalisme membutuhkan seperangkat konsep-konsep yang merupakan bangunan konsep-konsep untuk dijadikan acuan bagi memahaminya dan mengembangkannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk dapat memahami multikulturalisme diperlukan landasan pengetahuan yang berupa bangunan konsep-konsep yang relavan dengan mendukung keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan manusia.[17] Apabila kehidupan ini tidak ingin dipenuhi oleh api pertikaian dan peperangan, maka memahami arti sebuah perbedaan harus ditempatkan sebagai sunnatullah. Kita berbeda (baik agama, suku, etnis, tradisi dan seterusnya) bukan berarti meniadakan keberadaan dan identitas yang lain. Meskipun kita berbeda, namun masih sama-sama berstatus sebagai hamba Tuhan yang diperintahkan untuk memakmurkan dan mengelola bumi, tidak untuk saling beradu otot. Dengan perbedaan itulah hidup dan kehidupan senantiasa berlangsung, dan dalam perbedaan itulah terkandung tanda-tanda kebesaran Allah SWT (ayatullah).[18]

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

1.        Pluralisme adalah faham yang memberikan ruang nyaman bagi paradigma perbedaan sebagai salah satu entitas mendasar kemanusiaan seorang manusia. Pluralisme yang sebelumnya memiliki pengertian netral yang secara etimologi berarti “paham tentang yang plural” merambah dalam pemikiran yang lebih ke masa lampau dan menembus wilayah sakral keagamaan. Secara terminologi pluralisme adalah ajaran bahwa kenyataan berdasarkan berbagai asas yang masing-masing tidak berhubungan yang satu dengan yang lain bahwa kenyataan terdiri dari berbagai unsur dasar, yang masing-masing berlainan faham pada yang satu dengan yang lain.  
2.      Multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan perbedaaan kultur, atau sebuah keyakinan yang mengakui pluralisme kultur sebagai corak kehidupan masyarakat. Multikulturalisme menyangkut kesadaran sosial bahwa di dalam kehidupan masyarakat terdapat keragaman budaya. Kesadaran tersebut berdimensi etis yang menuntut tanggung jawab yang terarah pada tindakan baik dan benar, yang selanjutnya terwujud ke dalam berbagai bentuk penghargaan, penghormatan, perhatian, kasih sayang, cinta, dan pengakuan akan eksistensi terhadap sesama.
3.        Adapun Pluralisme dan Multikulturalisme di Indonesia menuai beberapa pendapat berbeda dari tokoh Negara kita yaitu:
a.   Menurut Ketua Dewan DakwahIslamiyah Indonesia, AdianHusaini, paham multikulturalisme dan pluralisme merupakan paham yang memberikan keadilan pada setiap orang yang berbudaya.
b.  Mantan Menteri Pendidikan Nasional kita, Malik Fajar mengatakan pentingnya pendidikan multikulturalisme di Indonesia. Menurutnya, pendidikan multikulturalisme perlu ditumbuhkembangkan, karena potensi yang dimiliki Indonesia secara kultural, tradisi, dan lingkungan geografi serta demografis sangat luar biasa. Karena itu di Indonesia perlu

    dikembangkan multikulturalisme dan pluralisme yang lurus dan seimbang agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam masyarakatnya.
c.   Mantan Presiden Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau lebih dikenal sebagai Gus Dur menyatakan pluralisme sedang berada di tengah cobaan, banyaknya kejadian yang menjadi penghalang dalam kebersamaan, sehingga pluralisme perlu untuk dirawat. Gus Dur menyatakan perlunya merawat kemajemukan dalam bernegara untuk memperkuat ikatan nasionalisme Indonesia yang sangat jamak. Beliau juga menilai, selama ini negara tidak mampu bertindak secara tegas terhadap para kelompok antimultikultural dan antipluralis yang melanggar hukum. Negara seolah membiarkan kesalahpahaman tentang makna multikulturalisme dan pluralisme di Indonesia terus berlanjut yang bahkan dapat menjurus ke perpecahan.
4.      Dalam hal ini terdapat beberapa hal konsep sikap toleran yang harus ditunjukan umat Islam yakni diantaranya:
a. Kaum muslimin harus tetap berbuat adil walaupun terhadap orang-orang kafir dan dilarang mendzhalimi hak mereka.
b. Orang-orang kafir yang tidak menyatakan permusuhan terang-terangan kepada kaum muslimin, dibolehkan kaum muslimin hidup rukun dan damai bermasyarakat, berbangsa dengan mereka.
5.      Dalam membangun masa depan bangsa, paham pluralisme dan    multikulturalisme bukan sebuah wacana, melainkan sebagai sebuah ideologi yang harus diperjuangkan karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan kesejahteraan hidup masyarakatnya.

Buku
MasykuriAbdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna (Respons Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993), Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999.
Mujiburrohman, Mengindonesiakan Islam Representasi Dan Ideologi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Ali Musthofa Ya’qub, Haji Pengabdi Setan, Jakarta: Pustaka Firdaus, cet. Ketiga, 2008.

Umi Sumbulah Isla, “Radikal” Pluralisme Agama, badan litbang dan diklat kementria agama RI, Desember 2010.

            Isya Marjani, Gustiana. Multikulturalisme dan Pendidikan: Relevansi Pendidikan dalamMembangun Wacana Multikulturalisme di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Adelia Norain, dkk, makalah teologi islam “Pluralisme dan Multikulturalisme”, STAIN Palangkaraya, Februari 2013.

Sharif Hidayat dan Muhammad Rizal, Makalah Teologi Islam “Pluralisme dan Multikulturalisme”, STAIN Palangkaraya, Desember 2013

Internet
Kamil, Sukron (Peta Pemikran Politik Islam Modern dan Kontemporer), Artikel,http://www.paramadina.ac.id/html/research/314sukron.pdf.Hlm.73 diakses tanggal 20/09/2017
Fajar, Malik. 2004. Mendiknas: Kembangkan Pendidikan Multikulturalisme.http://haryabanirfan.blogspot.co.id/2010/10/pluralisme-multikulturalisme.html, diakses pada 20/09/2017
Haidar, Dzaky. Agustus 2005. Aktualisasi Paradigma Multi Kulturalisme DalamBudayaIndonesiaPlural.http://haryabanirfan.blogspot.co.id/2010/10/pluralismemultikulturalisme.html, diakses pada 20/09/2017


[1] Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
[2] MasykuriAbdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna (Respons Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993), Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999, h. 146.
[3] Mujiburrohman, Mengindonesiakan Islam Representasi Dan Ideologi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008, h. 11.
[4] Ali Musthofa Ya’qub, Haji Pengabdi Setan, Jakarta: Pustaka Firdaus, cet. Ketiga, 2008, h. 17.
[5] Umi Sumbulah Isla, “Radikal” Pluralisme Agama, badan litbang dan diklat kementria agama RI, Desember 2010, h. 46.
[6] MasykuriAbdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna (Respons Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993), h. 146.
[7] Sukron Kamil (Peta Pemikran Politik Islam Modern dan Kontemporer), Artikel, http://www.paramadina.ac.id/html/research/314-sukron.pdf.Hlm.73diakses tanggal 20/09/2017 pukul 09.22.
[8] Isya Marjani, Gustiana. Multikulturalisme dan Pendidikan: Relevansi Pendidikan dalamMembangun Wacana Multikulturalisme di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009, h. 87
[9] Sukron Kamil (Peta Pemikran Politik Islam Modern dan Kontemporer), diakses tanggal 20/09/2017 pukul 09.35.
[10] Charles Taylor, Modernity and the Rise of the Public Sphere”, The Tanner Lectures on human Values No. 14, h. 220.
[11] Malik Fajar, Mendiknas: Kembangkan Pendidikan Multikulturalisme. http://haryabanirfan.blogspot.co.id/2010/10/pluralisme-multikulturalisme.html.2004 diakses pada 20/09/2017 10:15
[12]Dzaky Haidar, Aktualisasi Paradigma Multi Kulturalisme Dalam Budaya Indonesia Plural, http://haryabanirfan.blogspot.co.id/2010/10/pluralismemultikulturalisme.html. Agustus 2005. diakses pada 20/09/2017 11:01
[13] Dzaky Haidar, Aktualisasi Paradigma Multi Kulturalisme Dalam Budaya Indonesia Plural, diakses pada 20/09/2017 11:01
[14] Dzaky Haidar, Aktualisasi Paradigma Multi Kulturalisme Dalam Budaya Indonesia Plural, diakses pada 20/09/2017 11:01
[15] Adelia Norain, dkk, makalah teologi islam “Pluralisme dan Multikulturalisme”, STAIN Palangkaraya, Februari 2013, h. 4.
[16] Sharif Hidayat dan Muhammad Rizal, Makalah Teologi Islam “Pluralisme dan
Multikulturalisme”, STAIN Palangkaraya, Desember 2013, h. 9.
[17] Adelia Norain, dkk, Makalah Teologi Islam “Pluralisme dan Multikulturalisme”,h. 4.
[18] Ibid. h.15

Komentar

Posting Komentar