Makalah Teologi Islam
Makalah Kelompok IX
TEOLOGI PLURALISME
DAN MULTIKULTURALISME
Makalah
Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Teologi Islam
Dosen
: Dr.H. Khairil Anwar, M. A.g

Disusun
Oleh
Fani Aditia
170 213 0134
Asmahul
Fitri
170 213 0101
Program
Studi Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas
Syariah
Institut
Agama Islam Negeri Palangkara Raya
2017M/1439H
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, saya dapat
menyelesaikan makalah sederhana ini, meskipun sangat jauh dari kata sempurna.
Shalawat serta salam tak lupa pula saya haturkan kepada keharibaan junjungan
kita Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat serta kita umat beliau hingga
akhir zaman.
Tujuan
dalam pembuatan makalah ini antara lain untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Teologi Islam. Selain itu
juga untuk menambah wawasan para pembaca tentang Teologi
Pluralisme dan Multikulturalisme.
Akhirnya, penulis berharap semoga
makalah sederhana ini berguna bagi pembaca. Kritik dan saran yang membangun
selalu penulis harapkan demi perbaikan makalah ini. Segala sesuatu yang benar
itu datangnya dari Allah, dan yang salah itu berasal dari penulis sendiri.
Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
|
|
Palangkaraya,
Oktober 2017
|
|
|
Penulis,
|
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah sebuah Negara yang terdiri
dari beraneka ragam masyarakat, suku bangsa, etnis atau kelompok sosial,
kepercayaan, agama, dan kebudayaan yang berbeda-beda dari daerah satu dengan
daerah lain yang mendominasi khasanah budaya Indonesia.
Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan
budaya, sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat mempunyai
keinginan yang berbeda-beda, Orang-orang dari daerah yang berbeda dengan latar
belakang yang berbeda, struktur sosial, dan karakter yang berbeda, memiliki
pandangan yang berbeda dengan cara berpikir dalam menghadapi hidup dan masalah
mereka sendiri. dan hal tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan konflik dan
perpecahan yang hanya berlandaskan emosi diantara individu masyarakat, apalagi
kondisi penduduk Indonesia sangatlah mudah terpengaruh oleh suatu informasi
tanpa mau mengkaji lebih dalam. Untuk itulah diperlukan paham pluralisme dan
multikulturalisme untuk mempersatukan suatu bangsa.
Apalagi apabila kita melihat pedoman dari bangsa
Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang mempunyai pengertian berbeda-beda
tetapi tetap menjadi satu, yang mengingatkan kita betapa pentingnya pluralisme dan
multikulturalisme untuk menjaga persatuan dari kebhinekaan bangsa, Dimana
pedoman itu telah tercantum pada lambang Negara kita yang di dalamnya
telah terangkum dasar Negara kita juga.
Adapun metode yang digunakan penulis dalam makalah
sederhana ini yaitu dengan menggunakan metode perpustakaan (Library
Research) dan metode telusur internet ( Web Research).
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pluralisme dan Multikulturalisme
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), kata “Pluralisme” mengandung pengertian keadaan
masyarakat yang majemuk (bersangkutan dengan sistem sosial dan politiknya).[1]
Pengertian tentang
pluralisme dapat dilihat dari definisi berbagai tokoh seperti Josh McDowell
menjelaskan mengenai definisi pluralisme ada dua macam; Pertama, pluralisme
tradisional (Social Pluralism) yang kini disebut "negative
tolerance". Pluralisme ini didefinisikan sebagai "respecting others
beliefs and practices without sharing them" (menghormati keimanan dan
praktik ibadah pihak lain tanpa ikut serta (sharing) bersama mereka). Kedua,
pluralisme baru (Religious Pluralism) disebut dengan "positive
tolerance" yang menyatakan bahwa "every single individual's beliefs,
values, lifestyle, and truth claims are equal" (setiap keimanan, nilai,
gaya hidup dan klaim kebenaran dari setiap individu, adalah sama (equal).[2]
Menurut Mujiburrohman
yang dimaksud “pluralisme” suatu pandangan yang positif terhadap keragaman,
disertai dengan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengelola keragaman itu secara
damai dan berkeadilan.[3]John
Hick sebagai tokoh awal pluralisme menyatakan “other religion are equally valid
ways to the same truth”. Gagasan dasar pluralisme agama meyakini bahwa semua
agama benar adanya.Sekian agama yang ada tak lebih sebagai jalan menuju
keselamatan.[4]
Bisa diartikan pula pluralisme adalah suatu sikap
mengkaui, menghargai, menghormati, memelihara dan mengembangkan atau memperkaya
keadaan yang bersifat plural tersebut.Dalam konteks agama-agama, pluralisme
mengacu pada teori dan sikap bahwa semua agama, meskipun dengan jalan yang
berbeda-beda, menuju pada satu tujuan yang sama. Yang absolut, yang terakhir
yakni Tuhan.[5]Menurut The Oxford English
Directory, pluralisme berarti “sebuah watak untuk menjadi plural”, dan
dalam ilmu politik didefinisikan sebagai :
a. Sebuah teori yang menentang
kekuasaan monolitik negara dan bahkanmenganjurkan untuk meningkatkan pelimpahan
dan otonomi organisasi-organisasi utama yang mewakili keterlibatan seseorang
dalamasyarakat. Juga, percaya bahwa kekuasaan harus dibagi di antara
partai-partai politik yang ada.
b. Keberadaan toleransi keragaman
kelompok-kelompok etnis dan budayadalam suatu masyarakat atau negara, keragaman
kepercayaan atau sikap yang ada pada sebuah badan atau institusi dan sebagainya.[6]
Dari
beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pluralisme adalah paham yang
memberikan ruang nyaman bagi paradigma perbedaan sebagai salah satu entitas
mendasar kemanusiaan seorang manusia. Pluralisme yang sebelumnya memiliki
pengertian netral yang secara etimologi berarti “paham tentang yang plural”
merambah dalam pemikiran yang lebih ke masa lampau dan menembus wilayah sakral
keagamaan. Secara terminologi pluralisme adalah ajaran bahwa kenyataan
berdasarkan berbagai asas yang masing-masing tidak berhubungan yang satu dengan
yang lain bahwa kenyataan terdiri dari berbagai unsur dasar, yang masing-masing
berlainan faham pada yang satu dengan yang lain.
Atau pluralisme dapat juga diartikan
sebagai sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang
menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup
bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik. Sebenarnya
berbicara tentang konsep pluralisme, sama halnya membicarakan tentang sebuah konsep
‘kemajemukan atau keberagaman”, dimana jika kita kembali pada arti pluralisme
itu sendiri bahwa pluralisme itu merupakan suatu “kondisi masyarakat yang
majemuk”. Kemajemukan disini dapat berarti kemajemukan dalam beragama, sosial
dan budaya. namun yang sering menjadi issu terhangat berada pada kemajemukan
beragama. Pada prinsipnya, konsep pluralisme ini timbul setelah adanya konsep
toleransi. jadi ketika setiap individu mengaplikasikan konsep toleransi
terhadap individu lainnya maka lahirlah pluralisme itu. Dalam konsep pluralisme-lah
bangsa Indonesia yang beraneka ragam ini mulai dari suku, agama, ras, dan
golongan dapat menjadi bangsa yang satu dan utuh.
Pluralisme sering diartikan sebagai
paham yang mentoleransi adanya ragam pemikiran, agama, kebudayaan, peradaban
dan lain-lain. Kemunculan ide pluralisme didasarkan pada sebuah keinginan untuk
melenyapkan ‘klaim keberanan’ (truth claim) yang dianggap menjadi pemicu
munculnya sikap ekstrem, radikal, perang atas nama agama, konflik horisontal,
serta penindasan atas nama agama. Menurut kaum pluralis, konflik dan kekerasan
dengan mengatasnamakan agama baru sirna jika masing-masing agama tidak lagi
menganggap agamanya yang paling benar.[7]
2. Pengertian Multikultularisme
Multikulturalisme
adalah sebuah filosofi yang juga terkadang ditafsirkan sebagai ideologi yang
menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan
status sosial politik yang sama dalam masyarakat modern. Istilah multikultural
juga sering digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat
yang berbeda dalam suatu negara.
Multikulturalisme berasal dari dua
kata, multi (banyak/beragam) dan kultural (budaya atau kebudayaan), yang secara
etimologi berarti keberagaman budaya. Budaya yang mesti dipahami, adalah bukan
budaya dalam arti sempit, melainkan mesti dipahami sebagai semua bagian manusia
terhadap kehidupannya yang kemudian akan melahirkan banyak wajah, seperti
sejarah, pemikiran, budaya verbal, bahasa dan lain-lain.
Istilah multikulturalisme dengan
cepat berkembang sebagai objek perdebatan yang menarik untuk dikaji dan
didiskusikan karena memperdebatkan keragaman etnis dan budaya, serta penerimaan
kaum imigran di suatu negara, yang pada awalnya hanya dikenal dengan istilah
pluralisme yang mengacu pada keragaman etnis dan budaya dalam suatu daerah atau
negara. Baru pada sekitar pertengahan abad ke-20, mulai berkembang istilah
multikulturalisme. Istilah ini setidaknya memiliki tiga unsur, yaitu: budaya,
keragaman budaya, dan cara khusus untuk mengantisipasi keanekaragaman budaya
tersebut. Secara umum, masyarakat modern terdiri dari berbagai kelompok manusia
yang memiliki status budaya dan politik yang sama.[8]
Kesadaran akan adanya keberagaman
budaya disebut sebagai kehidupan multikultural. Kesadaran akan adanya keberagaman
mesti ditingkatkan lagi menjadi apresiasi dan ditanggapi secara positif.
Pemahaman ini yang disebut sebagai multikulturalisme. Multikulturalisme
bertujuan untuk kerjasama, kesederajatan dan mengapresiasi dalam dunia yang
kian kompleks dan tidak monokultur lagi.
Dalam masyarakat yang majemuk
(terdiri dari suku, ras, agama, bahasa, dan budaya yang berbeda), sering kita
dengan penggunaan istilah tentang pluralitas (plurality), dan multikultural
(multikultural). Kedua ekspresi itu sesungguhnya tidak merepresentasikan hal
yang sama, walaupun semuanya mengacu pada adanya ’ketidaktunggalan’.
Dibandingkan konsep Pluralisme. Multikulturalisme sebenarnya relatif baru.
Menurut Bhikhu Parekh, baru sekitar 1970-an gerakan multikultural muncul
pertama kali di Kanada dan Australia, kemudian di Amerika Serikat, Inggris,
Jerman, dan lainnya. Secara konseptual terdapat perbedaan signifikan antara
pluralitas, keragaman, dan multikultural. Inti dari multikulturalisme adalah
kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa
mempedulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, ataupun agama.[9]
Dari berbagai definisi diatas, dapat
disimpulkan yang dimaksud dengan multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang
mengagungkan perbedaaan kultur, atau sebuah keyakinan yang mengakui pluralisme
kultur sebagai corak kehidupan masyarakat. Multikulturalisme menyangkut
kesadaran sosial bahwa di dalam kehidupan masyarakat terdapat keragaman budaya.
Kesadaran tersebut berdimensi etis yang menuntut tanggung jawab yang terarah
pada tindakan baik dan benar, yang selanjutnya terwujud ke dalam berbagai
bentuk penghargaan, penghormatan, perhatian, kasih sayang, cinta, dan pengakuan
akan eksistensi terhadap sesama.Masyarakat multikultural memiliki ciri yang
berbeda dengan masyarakat plural, karena pada masyarkat multikultural terjadi
interaksi aktif antara masyarakat dan budaya yang prulal dalam kehidupan sehari
hari. Ada nuansa keseteraan dan keadilan dalam unsur budaya yang berbeda
tersebut. Prinsip keanekaragaman, perbedaan, kesederajatan persamaan,
penghargaan demokrasi, hak azasi, dan soidaritas merupakan prinsip
multikulturalisme.
Apabila pluralitas sekadar
merepresentasikan adanya kemajemukan (yang lebih dari satu), multikulturalisme
memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama di
dalam ruang publik.[10]
Berangkat
dari perbedaan tersebut maka setiap budaya akan
mempunyai norma atau standard-standard
tingkah laku yang terdapat di
dalam masyarakat bermacam-macam. Adapun
dalil tentang pluralisme
dan, multikulturalisme dijelaskan dalam
Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 48 berbunyi:
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي
مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ
Artinya
: "Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan
jalan
yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-
Nya
satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap
pemberian-Nya
kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.“
Mantan Menteri Pendidikan Nasional kita, Malik Fajar, juga
memiliki pendapatnya sendiri tentang paham multikulturalisme dan pluralisme di
Indonesia. Malik Fajar pernah mengatakan pentingnya pendidikan
multikulturalisme di Indonesia. Menurutnya, pendidikan multikulturalisme perlu
ditumbuhkembangkan, karena potensi yang dimiliki Indonesia secara kultural,
tradisi, dan lingkungan geografi serta demografis sangat luar biasa.[11]
Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang
multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan
mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara
kebudayaan. Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat dilihat
sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut
yang coraknya seperti sebuah mozaik. Di dalam mozaik tercakup semua
kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk
terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti
sebuah mozaik tersebut.[12]
2. Keanekaragaman Budaya menunjukkan adanya visi dan sistem
makan yang berbeda, sehingga budaya satu memerlukan budaya lain. Dengan
mempelajari kebudayaan lain, maka akan memperluas cakrawala pemahaman akan
makna multikulturalisme.
3. Setiap kebudayaan secara Internal
adalah majemuk, sehingga dialog berkelanjutan sangat diperlukan demi
terciptanya persatuan.
4. Paradigma hubungan dialogal atau
pemahaman timbal balik sangat dibutuhkan, untuk mengatasi ekses-ekses negatif
dari suatu problem disintegrasi bangsa. Paradigma hubungan timbal balik dalam
masyarakat multikultural mensyaratkan tiga kompetensi normatif, yaitu
kompetensi kebudayaan, kemasyarakatan dan kepribadian.[13]
5. Integrasi sosial yang menjamin bahwa
koordinasi tindakan politis tetap terpelihara melalui sarana-sarana hubungan
antar pribadi dan antar komponen politik yang diatur secara resmi tanpa
menghilangkan identitas masing-masing unsur kebudayaan.
6. Sosialisasi yang menjamin bahwa
konsepsi polotik yang disepakati harus mampu memberi ruang tindak bagi generasi
mendatang dan penyelarasan konteks kehidupan individu dan kehidupan kolektif
tetap terjaga.
Dapat dikatakan bahwa secara
konstitusional negara Indonesia dibangun untuk mewujudkan dan mengembangkan
bangsa yang religius, humanis, bersatu dalam kebhinnekaan. Demokratis dan
berkeadilan sosial, belum sepenuhnya tercapai. Konsekuensinya adalah keharusan
melanjutkan proses membentuk kehidupan sosial budaya yang maju dan kreatif; memiliki
sikap budaya kosmopolitan dan pluralis, tatanan sosial politik yang demokratis
dan struktur sosial ekonomi masyarakat yang adil dan
bersifat kerakyatan.[14]
Perbedaan
adalah sunnatullah yang tidak bisa dihindarkan didalam kehidupan di dunia ini.
Perbedaan umat manusia, baik dari sisi suku, bangsa,warna kulit, bahasa, adat
istiadat, budaya, bahasa serta agama dan sebagainya merupakan fitrah dan
sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Allah SWT.[15]
Landasan
dasar pemikiran ini adalah firman Tuhan pada Q.S Al-Hujarat ayat 13 :
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا
وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ
اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai
manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang lakilaki
dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku
supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang
paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa
diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
(Q.S
Al-Hujarat: 13)
Agama
merupakan sesuatu yang paling asasi dalam diri seseorang dan paling mudah
menimbulkan gejolak emosional, sejarah mencatat bahwa konflik-konflik yang
terjadi di Indonesia pada dasarnya bukanlah disebabkan oleh agama. Melainkan
disebabkan oleh faktor-faktor sosial, ekonomi dan
politik,
namun agama dijadikan sebagai simbol bahkan sebagai motor penggerak untuk
terjadinya konflik antar umat beragama. Kita semua yakin dan percaya bahwa
semua agama mengajarkan kepada kedamaian, hidup rukun dan tentram dan tidak ada
satupun agama yang mengajarkan bahwa umat beragama menyuruh umat untuk saling
membunuh atau bermusuhan dengan umat lain.
“Dan
janganlah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kaum karena mereka
menghalang-halangi kamu dari masjidil haram, mendorongmu berbuat aniaya kepada
mereka. Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikandan taqwa dan
jangan tolong-menolong dalamberbuat dosa dan kemaksiatan dan pelanggaran. Dan
bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah:
2)
2. Orang-orang kafir yang tidak menyatakan
permusuhan terang-terangan
kepada kaum muslimin, dibolehkan kaum
muslimin hidup rukun dan damai bermasyarakat, berbangsa dengan mereka. Dan
adapun firman Allah SWT yang berbunyi :
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ
الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ
أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
(٨) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ
مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ
فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (٩)
Artinya:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak
(pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orangorangyang berlaku
adil”.(8) “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamumenjadikan sebagai kawanmu
orang-orang yang memerangimu karena
agama
dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu.
Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang
yang zalim”. (9) (Q.S Al-Mumtahanah: 8-9).
Artinya
umat Islam diperbolehkan berbuat baik terhadap mereka, hidup bermasyakarat dan
bernegara dengan mereka selama mereka berbuat baik dan tidak memusuhi umat
Islam dan selama tidak melanggar prinsip-prinsip terpenting dalam Islam. Dan
hal ini seperti yang dicontohkan Nabi Saw. dalam jual beli.[16]
Dalam
membangun masa depan bangsa, paham pluralisme dan multikulturalisme bukan
sebuah wacana, melainkan sebagai sebuah ideologi yang harus diperjuangkan
karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan
kesejahteraan hidup masyarakatnya. Multikulturalisme bukan sebuah ideologi yang
berdiri sendiri yang terpisah dari ideologi-ideologi
lainnya.
Multikulturalisme membutuhkan seperangkat konsep-konsep yang merupakan bangunan
konsep-konsep untuk dijadikan acuan bagi memahaminya dan mengembangkannya dalam
kehidupan bermasyarakat. Untuk dapat memahami multikulturalisme diperlukan
landasan pengetahuan yang berupa bangunan konsep-konsep yang relavan dengan
mendukung keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan
manusia.[17]
Apabila kehidupan ini tidak ingin dipenuhi oleh api pertikaian dan peperangan,
maka memahami arti sebuah perbedaan harus ditempatkan sebagai sunnatullah. Kita
berbeda (baik agama, suku, etnis, tradisi dan seterusnya) bukan berarti
meniadakan keberadaan dan identitas yang lain. Meskipun kita berbeda, namun
masih sama-sama berstatus sebagai hamba Tuhan yang diperintahkan untuk
memakmurkan dan mengelola bumi, tidak untuk saling beradu otot. Dengan
perbedaan itulah hidup dan kehidupan senantiasa berlangsung, dan dalam
perbedaan itulah terkandung tanda-tanda kebesaran Allah
SWT (ayatullah).[18]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Pluralisme adalah faham yang memberikan ruang nyaman bagi
paradigma perbedaan sebagai salah satu entitas mendasar kemanusiaan seorang
manusia. Pluralisme yang sebelumnya memiliki pengertian netral yang secara
etimologi berarti “paham tentang yang plural” merambah dalam pemikiran yang
lebih ke masa lampau dan menembus wilayah sakral keagamaan. Secara terminologi
pluralisme adalah ajaran bahwa kenyataan berdasarkan berbagai asas yang
masing-masing tidak berhubungan yang satu dengan yang lain bahwa kenyataan
terdiri dari berbagai unsur dasar, yang masing-masing berlainan faham pada yang
satu dengan yang lain.
2. Multikulturalisme adalah sebuah
ideologi yang mengagungkan perbedaaan kultur, atau sebuah keyakinan yang
mengakui pluralisme kultur sebagai corak kehidupan masyarakat.
Multikulturalisme menyangkut kesadaran sosial bahwa di dalam kehidupan
masyarakat terdapat keragaman budaya. Kesadaran tersebut berdimensi etis yang
menuntut tanggung jawab yang terarah pada tindakan baik dan benar, yang
selanjutnya terwujud ke dalam berbagai bentuk penghargaan, penghormatan,
perhatian, kasih sayang, cinta, dan pengakuan akan eksistensi terhadap sesama.
3.
Adapun Pluralisme dan Multikulturalisme di Indonesia menuai
beberapa pendapat berbeda dari tokoh Negara kita yaitu:
a. Menurut Ketua Dewan DakwahIslamiyah
Indonesia, AdianHusaini, paham multikulturalisme dan pluralisme merupakan paham
yang memberikan keadilan pada setiap orang yang berbudaya.
b. Mantan Menteri Pendidikan Nasional
kita, Malik Fajar mengatakan pentingnya pendidikan multikulturalisme di
Indonesia. Menurutnya, pendidikan multikulturalisme perlu ditumbuhkembangkan,
karena potensi yang dimiliki Indonesia secara kultural, tradisi, dan lingkungan
geografi serta demografis sangat luar biasa. Karena itu di Indonesia perlu
dikembangkan multikulturalisme dan
pluralisme yang lurus dan seimbang agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam
masyarakatnya.
c. Mantan Presiden Republik Indonesia,
Abdurrahman Wahid atau lebih dikenal sebagai Gus Dur menyatakan pluralisme
sedang berada di tengah cobaan, banyaknya kejadian yang menjadi penghalang
dalam kebersamaan, sehingga pluralisme perlu untuk dirawat. Gus Dur menyatakan
perlunya merawat kemajemukan dalam bernegara untuk memperkuat ikatan
nasionalisme Indonesia yang sangat jamak. Beliau juga menilai, selama ini
negara tidak mampu bertindak secara tegas terhadap para kelompok
antimultikultural dan antipluralis yang melanggar hukum. Negara seolah membiarkan
kesalahpahaman tentang makna multikulturalisme dan pluralisme di Indonesia
terus berlanjut yang bahkan dapat menjurus ke perpecahan.
4.
Dalam hal ini
terdapat beberapa hal konsep sikap toleran yang harus ditunjukan umat Islam
yakni diantaranya:
a. Kaum muslimin harus tetap berbuat adil walaupun
terhadap orang-orang kafir dan dilarang mendzhalimi hak mereka.
b. Orang-orang kafir yang tidak menyatakan permusuhan
terang-terangan kepada kaum muslimin, dibolehkan kaum muslimin hidup rukun dan
damai bermasyarakat, berbangsa dengan mereka.
5.
Dalam membangun
masa depan bangsa, paham pluralisme dan
multikulturalisme bukan sebuah wacana, melainkan sebagai sebuah ideologi
yang harus diperjuangkan karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya
demokrasi, HAM, dan kesejahteraan hidup masyarakatnya.
Buku
MasykuriAbdillah,
Demokrasi di Persimpangan Makna (Respons Intelektual Muslim Indonesia
Terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993), Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999.
Mujiburrohman,
Mengindonesiakan Islam Representasi Dan Ideologi,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Ali Musthofa Ya’qub, Haji Pengabdi Setan,
Jakarta: Pustaka Firdaus, cet. Ketiga, 2008.
Umi Sumbulah Isla, “Radikal”
Pluralisme Agama, badan litbang dan diklat kementria agama RI, Desember
2010.
Isya Marjani,
Gustiana. Multikulturalisme dan Pendidikan: Relevansi Pendidikan
dalamMembangun Wacana Multikulturalisme di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2009.
Adelia
Norain, dkk, makalah teologi islam “Pluralisme dan Multikulturalisme”, STAIN
Palangkaraya, Februari 2013.
Sharif
Hidayat dan Muhammad Rizal, Makalah Teologi Islam “Pluralisme dan Multikulturalisme”,
STAIN Palangkaraya, Desember 2013
Internet
Kamil,
Sukron (Peta
Pemikran Politik Islam Modern dan Kontemporer), Artikel,http://www.paramadina.ac.id/html/research/314sukron.pdf.Hlm.73 diakses tanggal 20/09/2017
Fajar, Malik. 2004. Mendiknas:
Kembangkan Pendidikan Multikulturalisme.http://haryabanirfan.blogspot.co.id/2010/10/pluralisme-multikulturalisme.html, diakses pada 20/09/2017
Haidar,
Dzaky. Agustus 2005. Aktualisasi Paradigma Multi Kulturalisme
DalamBudayaIndonesiaPlural.http://haryabanirfan.blogspot.co.id/2010/10/pluralismemultikulturalisme.html, diakses pada 20/09/2017
[1]
Dikutip
dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
[2]
MasykuriAbdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna (Respons Intelektual
Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993), Yogyakarta: Tiara
Wacana, 1999, h. 146.
[3]
Mujiburrohman, Mengindonesiakan Islam Representasi
Dan Ideologi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008, h. 11.
[5]
Umi Sumbulah Isla, “Radikal” Pluralisme Agama, badan
litbang dan diklat kementria agama RI, Desember 2010, h. 46.
[6]
MasykuriAbdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna (Respons Intelektual
Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993), h. 146.
[7]
Sukron Kamil (Peta Pemikran Politik Islam Modern dan
Kontemporer), Artikel,
http://www.paramadina.ac.id/html/research/314-sukron.pdf.Hlm.73diakses tanggal 20/09/2017 pukul 09.22.
[8] Isya
Marjani, Gustiana. Multikulturalisme dan Pendidikan: Relevansi Pendidikan
dalamMembangun Wacana Multikulturalisme di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2009, h. 87
[9]
Sukron Kamil (Peta Pemikran Politik Islam Modern dan
Kontemporer), diakses
tanggal 20/09/2017 pukul 09.35.
[10]
Charles Taylor, Modernity and the Rise of the
Public Sphere”, The Tanner Lectures on human Values No. 14, h. 220.
[11] Malik
Fajar, Mendiknas: Kembangkan Pendidikan Multikulturalisme. http://haryabanirfan.blogspot.co.id/2010/10/pluralisme-multikulturalisme.html.2004 diakses pada 20/09/2017 10:15
[12]Dzaky
Haidar, Aktualisasi Paradigma Multi Kulturalisme Dalam Budaya Indonesia
Plural, http://haryabanirfan.blogspot.co.id/2010/10/pluralismemultikulturalisme.html.
Agustus 2005. diakses pada 20/09/2017 11:01
[13] Dzaky
Haidar, Aktualisasi Paradigma Multi Kulturalisme Dalam Budaya Indonesia
Plural, diakses pada 20/09/2017 11:01
[14] Dzaky
Haidar, Aktualisasi Paradigma Multi Kulturalisme Dalam Budaya Indonesia
Plural, diakses pada 20/09/2017 11:01
[15] Adelia
Norain, dkk, makalah teologi islam “Pluralisme dan Multikulturalisme”, STAIN
Palangkaraya, Februari 2013, h. 4.
[16]
Sharif
Hidayat dan Muhammad Rizal, Makalah Teologi Islam “Pluralisme dan
Multikulturalisme”,
STAIN
Palangkaraya, Desember 2013, h. 9.
bermanfaat sekali....
BalasHapusBermanfaat
BalasHapustengkyu ya
BalasHapussangat membantu. terima kasih
BalasHapusMakalah yang sangat bagus, sepertinya antar anggota kelompok bekerjasama dengan baik. Tingkatkan 😊
BalasHapus